Senin, 25 Juli 2011 13:17 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, Dua Muslimah yang menetap di
Belgia mengatakan bahwa mereka akan melawan keputusan pemerintah terkait
larangan pemakaian cadar, jika menemukan mereka di depan umum.
Aturan baru, yang telah berlaku pada Sabtu kemarin, akan menjaring para Muslimah yang mengenakan cadar di depan umum. Jika kedapatan, para Muslimah akan dikenakan denda sekitar 197 dolar dan mendekam di penjara selama tujuh hari.
Belgia merupakan negara kedua yang secara resmi melarangan pemakaian cadar di depan umum setelah Perancis. AFP melaporkan, dua Muslimah tersebut akan membawa kasus pelarangan cadar tersebut ke pengadilan untuk ditangguhkan.
"Kami menyadari hukum yang melanggar hak, yang tidak proporsional dengan hak-hak dasar seperti kebebasan beragama dan berekspresi," kata Ines Wouters, pengacara yang mewakili dua perempuan yang bertarung melawan larangan cadar, menurut koran La Libre.
Aturan baru, yang telah berlaku pada Sabtu kemarin, akan menjaring para Muslimah yang mengenakan cadar di depan umum. Jika kedapatan, para Muslimah akan dikenakan denda sekitar 197 dolar dan mendekam di penjara selama tujuh hari.
Belgia merupakan negara kedua yang secara resmi melarangan pemakaian cadar di depan umum setelah Perancis. AFP melaporkan, dua Muslimah tersebut akan membawa kasus pelarangan cadar tersebut ke pengadilan untuk ditangguhkan.
"Kami menyadari hukum yang melanggar hak, yang tidak proporsional dengan hak-hak dasar seperti kebebasan beragama dan berekspresi," kata Ines Wouters, pengacara yang mewakili dua perempuan yang bertarung melawan larangan cadar, menurut koran La Libre.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar