Senin, 09 Januari 2012

Remaja Pembakar Masjid Divonis Tiga Tahun

 08/01/2012 21:12  Liputan6.com, Sussex: Tiga remaja pembakar masjid di Sussex Barat, Inggris, dijatuhi hukuman penjara. Seperti yang dikutip dalam laman BBC, baru-baru ini, para pelaku yang terdiri dari James Everley yang berasal dari Crawley, James Smith dari Burgess Hill, dan Joshua Morris dari Haywards Heath dihukum penjara selama tiga tahun di penjara khusus anak-anak.

Kasus itu bermula pada 13 Februari tahun silam. Saat itu mereka menyerang sebuah masjid di Jalan Wivelsfield, Haywards Heath, sekitar jam dua dini hari. Mereka juga mencuri sejumlah lilin parafin.

Menurut Inspektur Polisi Mid Sussex Jon Hull, saat itu masjid dipenuhi dengan kobaran api. Namun, penyerangan ini tidak menimbulkan korban jiwa, hanya kerusakan bangunan.

Sementara dalam persidangan di Pengadilan Crown Hove, ketiga terdakwa mengaku bersalah atas tindakannya tersebut.

Polisi menduga penyerangan ini dilakukan atas kebencian mereka terhadap agama Islam. Kini, masjid itu telah direnovasi dan telah dibuka kembali tiga bulan setelah insiden.(RZK/ANS)
http://berita.liputan6.com/read/371253/remaja-pembakar-masjid-divonis-tiga-tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar