Rabu, 08 Februari 2012

Dampak Negatif Terorisme (Dampak 1-4)

Berikut ini beberapa dampak negatif dari aksi terorisme.

Satu : Penentangan terhadap Allah dan Rasul-Nya.

Telah nampak dari penjelasan-penjelasan yang telah lalu bahwa segala bentuk perbuatan kerusakan, peledakan, dan aksi-aksi terorisme adalah terlarang dalam agama ini. Demikian pula menumpahkan darah orang-orang yang tidak bersalah dari kalangan muslim, kafir dzimmi, mu’ahad dan musta’man adalah haram menurut dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Maka siapa yang melanggar hal tersebut bersiaplah untuk menuai ancaman Allah Jalla Jalâluhu dalam firman-Nya,

“(Ketentuan) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka menentang Allah dan Rasul-Nya; dan barangsiapa menentang Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya Allah amat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Anfâl : 13)

“Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, mereka termasuk orang-orang yang sangat hina.” (QS. Al-Mujadilah : 20)

Dua : Keluar dari jama’ah kaum muslimin dan tidak mengikuti jalan mereka.

Juga telah dijelaskan bahwa segala bentuk perbuatan kerusakan, peledakan, dan aksi-aksi terorisme serta menumpahkan darah orang-orang yang tidak bersalah dari kalangan muslim, kafir dzimmi, mu’ahad dan musta’man adalah haram menurut kesepakatan para ulama. Maka melanggar hal tersebut berarti telah keluar dari jalan kaum muslimin. Dan Allah ‘Azza wa Jalla telah menegaskan,

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami akan membiarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa’ : 115)

Dan Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam bersabda,

مَنْ خَرَجَ مِنَ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ، مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

“Siapa yang keluar dari keta’atan dan berpisah dari Al-Jama’ah kemudian ia mati. Maka matinya adalah mati jahiliyah.” [1]

Dan beliau juga bersabda,

فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ قَيْدَ شِبْرٍ فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ إِلَّا أَنْ يَرْجِعَ

“Sesungguhnya barangsiapa yang berpisah dari Al-Jama’ah walaupun sejengkal, maka sungguh ia telah melepas ikatan Islam dari lehernya.” [2]

Tiga : Pembangkangan dan penghinaan terhadap penguasa.

Terjadinya aksi-aksi terorisme di negeri-negeri Islam terhitung penentangan dan penghinaan terhadap penguasa. Dan cukuplah dosa terhadapnya karena ia telah menyelisihi firman-Nya,

“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisâ` : 59)

Dan Nabi shollallaahu ‘alaihi wa ‘alaa alihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئاً فَلْيَصْبِرْ فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْراً مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

“Siapa yang membenci sesuatu dari pemimpinnya, maka hendaknya ia bersabar. Karena siapa yang keluar dari kekuasaan sejengkal kemudian ia mati, maka matinya adalah mati jahiliyah.” [3]

Dan beliau juga mengingatkan,

مَنْ أَهَانَ السُّلْطَانَ أَهَانَهُ اللهُ

“Siapa yang menghinakan penguasa, maka Allah akan menghinakannya.” [4]

Empat : Membuat bid’ah dalam agama.

Seluruh aksi terorisme yang terjadi di masa ini, walaupun dinisbatkan kepada Islam, namun pada hakikatnya ia adalah perkara baru dalam agama yang sama sekali tidak dicontoh oleh Nabi shollallaahu ‘alaihi wa ‘alaa alihi wa sallam dan para shahabatnya. Dari ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ bahwa Rasulullâh shollallaahu ‘alaihi wa ‘alaa alihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengadakan sesuatu yang baru dalam agama kami padahal ia tidak ada asalnya (dalam agama) maka sesuatu itu tertolak.” [5]

Dalam riwayat yang lain dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shollallaahu ‘alaihi wa ‘alaa alihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak termasuk dalam urusan agama kami, maka hal itu tertolak.” [6]

Dalil-dalil tentang kerusakan bid’ah dan bahayanya sangatlah banyak. Wallâhul Waliyyut Taufîq.



[1] Hadits riwayat Muslim no. 1848 dan An-Nasâ`i 7/123 dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu.


[2] Hadits riwayat Ath-Thayâlisy no. 1162, Ahmad 4/130, 202, At-Tirmidy no. 2868-2869, Ibnu Khuzaimah no. 1895, Al-Hakim 1/117-118, 421-422, Ath-Thabarâny 3/no. 3427-3431 dan Al-Baihaqy 8/157 dan dalam Syu’abul Îmân 6/59 dari Al-Hârits Al-Asy’ary radhiyallâhu ‘anhu. Dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albâny rahimahullâh dalam ta’lîq beliau terhadap Hidâyatur Ruwâh no. 3622 dan Syaikh Muqbil rahimahullâh dalam Ash-Shohîh Al-Musnad 1/204-205.


[3] Hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry no. 7053, 7054, 7143 dan Muslim no. 1849.


[4] Hadits riwayat Ath-Thayâlisy no. 887, Ahmad 5/42, 48, At-Tirmidzy no. 2229, Ath-Thabarâny 6/no.7373, Al-Baihaqy 8/163 dan Al-Qadhâ’iy 1/259 dari Abu Bakrah radhiyallâhu ‘anhu. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albâny dalam Silsilah Al-Ahâdîts Ash-Shohîhah 5/376.


[5] Hadits riwayat Al-Bukhâry no. 2697, Muslim no. 1718, Abu Dâud no. 4606 dan Ibnu Mâjah no. 14.


[6] Telah berlalu takhrijnya.

http://jihadbukankenistaan.com/terorisme/dampak-negatif-terorisme-dampak-1-4.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar