Rabu, 08 Februari 2012

Dampak Negatif Terorisme (Dampak 12-14)

Dua Belas : Pembunuhan terhadap jiwa yang tidak bersalah.

Dan berkata Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rohimahullah, “Dan jiwa yang diharamkan oleh Allah adalah jiwa yang terjaga, yaitu jiwa seorang muslim, (kafir) dzimmi, mu’ahad dan mus`tamin.” [1]

Dan semakna dengannya sejumlah ucapan para ulama yang telah berlalu penyebutannya ketika menyinggung pembagian orang-orang kafir.

Dan tentunya sangat banyak dalil yang menjelaskan tentang bahaya menumpahkan darah orang yang tidak bersalah. Diantara adalah firman-Nya,

“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Isra`il, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Ma`idah : 32)

“Dan orang-orang yang tidak menyembah sesembahan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina.” (QS. Al-Furqan : 68-69)

Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menyatakan,

اجتنبوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ , قِيْلَ : يَا رسولَ اللهِ وَمَا هُنَّ ؟ قَالَ : الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ باِلْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالَ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَلَّى يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ

“Jauhilah tujuh (dosa) yang menghancurkan. Ditanyakan: “Apakah tujuh yang menghancurkan itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali (membunuh) dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari pada hari pertempuran dan menuduh wanita-wanita yang suci, yang menjaga dirinya lagi beriman.”.” [2]

Dan Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda,

لَا يَزَالُ الْمُؤْمِنُ فِيْ فُسْحَةٍ مِنْ دِيْنِهِ مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا

“Terus menerus seorang mukmin berada dalam kelapangan agamanya sepanjang ia tidak menyentuh darah yang diharamkan.” [3]

Dan sengaja membunuh jiwa seseorang tentu dosanya lebih besar,

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa` : 93)

Dan Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menegaskan,

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

“Sungguh sirnanya dunia lebih ringan di sisi Allah dari membunuh (jiwa) seorang muslim.” [4]

Dan pembunuhan terhadap jiwa yang tidak bersalah ini semakin besar dosanya, ditinjau dari sisi lain, di mana para pelakunya telah melakukan pembunuhan kepada orang sama sekali tidak mempunyai andil dalam peperangan. Sedangkan Allah ‘Azza wa Jalla telah menegaskan,

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, (tetapi) janganlah kalian melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah : 190)

Dan juga pembunuhan terhadap perempuan dan anak-anak. Sedangkan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma

وُجِدَتْ امْرَأَةٌ مَقْتُوْلَةٌ فِيْ بَعْضِ مَغَازِيْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَنَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ .

“Seorang wanita ditemukan terbunuh pada sebahagian peperangan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam melarang membunuh wanita dan anak kecil.” [5]

Berkata Ibnu Rusyd (w. 595 H), “Demikian pula tidak ada silang pendapat (di kalangan para ulama) bahwa tidak boleh membunuh anak-anak kecil (orang-orang kafir) dan para perempuan, mereka sepanjang perempuan dan anak kecil tersebut tidak melakukan peperangan.” [6]

Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, “Dan apabila asal peperangan yang disyari’atkan adalah jihad dan maksudnya adalah supaya agama hanya milik Allah dan supaya kalimat Allah yang paling tinggi, maka siapa yang menentang (maksud) ini maka ia akan diperangi menurut kesepakatan kaum muslimin. Adapun orang yang tidak menentang dan tidak melakukan peperangan, seperti perempuan, anak kecil, ahli ‘ibadah, orang tua, orang buta dan yang semisalnya tidaklah boleh untuk dibunuh menurut kebanyakan para ulama, kecuali kalau ia mengadakan peperangan dengan ucapan atau perbuatan.” [7]

Tiga Belas : Menyakiti kaum muslimin yang tidak berdosa.

Tidaklah terhingga berbagai kepedihan dan gangguan yang menimpa kaum muslimin -khususnya di negeri yang mereka adalah minoritas- di belakang aksi-aksi terorisme yang terjadi. Betapa banyak linangan air mata, jerit tangis dan berbagai kengerian mewarnai kaum muslimin. Cukuplah bagi pembuat kerusakan tersebut ancaman Allah Jalla Jalaluhu dalam firman-Nya,

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab : 58)

“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nûr : 19)

Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda,

مَنْ ضَيَّقَ مَنْزِلًا أَوْ قَطَعَ طَرِيْقًا أَوْ آذَى مُؤْمِنًا فَلَا جِهَادَ لَهُ

“Siapa yang mempersempit rumah (orang) atau memutus jalan atau mengganggu seorang mukmin maka tidak ada jihad baginya.” [8]

Empat belas : Terjadinya kerusakan di muka bumi.

Telah berlalu penyebutan berbagai dalil tentang tercelanya berbuat kerusakan di muka bumi dan larangan syari’at terhadapnya. Dan telah diterangkan bahwa Islam adalah agama yang membawa kebaikan dan menganjurkan kepada manusia untuk mengadakan perbaikan dan kemanfaatan di muka bumi.



[1] Al-Qaul Al-Mufid 1/38.


[2] Hadits riwayat Al-Bukhary no. 2766, 5764, 6857, Muslim no. 89, Abu Daud no. 2874 dan An-Nasa`i 6/257.


[3] Hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary no. 6862.


[4] Hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma riwayat At-Tirmidzy no. 1399, An-Nasa`i 7/ 82, Al-Bazzar no. 2393, Ibnu Abi ‘ashim dalam Az-Zuhd no. 137, Al-Baihaqy 8/22, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 7/270 dan Al-Khathib 5/296. Dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany rahimahullah dalam Ghayatul Maram no. 439.


[5] Dikeluarkan oleh Al-Bukhary no. 3014-3015, Muslim no. 1744, Abu Daud no. 2668, At-Tirmdzy no. 1573, An-Nasa`i dalam Al-Kubro 5/185 dan Ibnu Majah no. 2841.


[6] Bidayatul Mujtahid 1/280.


[7] As-Siyasah Asy-Syar’iyyah hal. 165-166.


[8] Hadits Mu’adz bin Anas radhiyallahu ‘anhu riwayat Ahmad 3/440, Sa’id bin Manshûr dalam Sunan-nya no. 2468, Abu Daud no. 2629, Abu Ya’la no. 1483 dan dalam Al-Mafarid no. 1, Ath-Thobarany 20/no. 434-435, dan Al-Baihaqy 9/152. Dan dishohihkan oleh Al-Albany rahimahullah dalam Shohihul Jami’ no. 6378.

http://jihadbukankenistaan.com/terorisme/dampak-negatif-terorisme-dampak-12-14.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar