Rabu, 08 Februari 2012

Fatwa-fatwa Seputar Beberapa Peledakan Di Saudi Arabia (3)

Fatwa Syaikh Ibnu Bâz seputar peledakan yang terjadi di Makkah tahun 1409 H

Mufti Saudi Arabia yang terdahulu, Syaikh ‘Abdul Azîz bin Bâz rahimahullâh, memberikan fatwa menyikapi kejadian tersebut dengan nash sebagai berikut,

بِسْمِ اللهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Sesungguhnya alam Islam telah mengingkari apa yang terjadi di Makkah Al-Mukarromah berupa aksi peledakan pada sore kamis tanggal 7/2/1409 H, dan menganggapnya sebagai suatu pelanggaran yang sangat besar dan kemungkaran yang sangat keji, karena telah membuat takut para jemaah haji yang ingin menunaikan ibadah haji di rumah Allah yang terhormat, mengacaukan keamanan dan telah melanggar kehormatan negeri harom (Makkah), serta telah menzholimi hamba-hamba Allah.

Sesungguhnya Allah telah memuliakan Negeri Harom (Makkah) sampai hari kiamat. Sebagaimana Allah telah memuliakan darah-darah kaum muslimin harta-harta mereka dan kehormatan-kehormatan mereka sampai hari kiamat. Dan Allah menjadikan pelanggaran terhadap kehormatan ini diantara kesalahan yang paling berat dan dosa yang paling besar dan Allah mengancam siapa saja yang melanggar sedikit saja dari hal tersebut dengan dimasukkannya ia kedalam siksaan yang amat pedih. Sebagaimana firman (Allah) Subhânahu,



“Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih.” (QS. Al-Hajj : 25).



Jika orang-orang yang hanya ingin melakukan Ilhad di negeri harom saja telah diancam dengan azab yang pedih walaupun ia belum melakukannya, maka bagaimana lagi dengan orang yang sudah melakukannya. Sungguh dosanya lebih besar dan lebih pantas untuk merasakan azab yang pedih.

Dan sungguh Ar-Rasul shollallâhu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya dari bahaya berbuat kezholiman dalam hadits-hadits yang sangat banyak, diantaranya apa yang beliau jelaskan kepada umatnya pada peristiwa haji wadâ’ (haji perpisahan), dimana beliau ‘alaish sholâtu was salâm menyatakan,

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا, أَلآ هَلْ بَلَغْتُ ؟ فَقَالَ الصَّحَابَةُ : نَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بَلَّغْتَ وَأَدَّيْتَ وَنَصَحْتَ, فَجَعَلَ يَرْفَعُ أُصْبُعَهُ إِلَى السَّمَاءِ وَيَنْكُبُهَا إِلَى الْأَرْضِ وَيَقُوْلُ : اَللَّهُمَّ اشْهَدْ اَللَّهُمَّ اشْهَدْ

“Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta dan kerhormatan-kehormatan kalian adalah harom atas sesama kalian (untuk dilanggar) sebagaimana haramnya hari kalian ini (hari Idul adha 10 dzulhijah) pada bulan kalian ini (dzulhijah) pada negri kalian ini (Makkah). Hai! Apakah saya telah sampaikan kepada kalian? Maka para sahabat menjawab, “Kami bersaksi bahwa sesungguhnya engkau (ya Rasulullah) telah menyampaikan, menunaikan dan menasehati.” Maka beliaupun mengangkat jarinya ke langit kemudian beliau arahkan ke bumi lalu beliau bersabda, “Ya Allah saksikanlah.” [1]

Dan tindakan biadab dengan melakukan peledakan dekat rumah Allah yang terhormat adalah kekejian dan dosa yang sangat besar. Yang tentunya hal tersebut tidak mungkin dilakukan oleh orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Yang melakukannya adalah orang-orang yang dendam terhadap Islam dan penganut-penganutnya, serta tidak senang kepada hamba-hamba Allah yang menunaikan ibadah haji di rumah Allah Al-Harom. Sungguh betapa besar kerugiannya dan betapa besar dosanya. Mudah-mudahan Allah mengembalikan/membalikan makarnya keatas lehernya dan membongkar aibnya di depan manusia. Dan mudah-mudahan Allah memberi taufiq kepada kerajaan pelayan dua tanah suci untuk menangkap dan menegakkan hukum Allah atasnya. Sesungguhnya Allah Subhânahu wa Ta’âlâ Maha Mampu atas hal tersebut. Salawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam, keluarganya dan shahabatnya.[2]



[1] Hadits Abu Bakrah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry no. 67, 105, 1741, 4406, 5550, 7078, 7447 dan Muslim no. 1679. Dan dikeluarkan pula oleh Al-Bukhâry no. 1739 dari Ibnu ‘Abbas radhiyallâhu ‘anhumâ. Serta dari Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ riwayat Al-Bukhâry no. 1742, 4403, 6043, 6785. Dan semakna dengannya hadits Jabir radhiyallâhu ‘anhumâ yang panjang riwayat Muslim no. 1218.


[2] Majmû’ Fatâwa wa Maqâlât Mutanawwi’ah 5/248.

http://jihadbukankenistaan.com/terorisme/fatwa-fatwa-seputar-beberapa-peledakan-di-saudi-arabia-3.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar