Rabu, 08 Februari 2012

Fatwa-fatwa Seputar Beberapa Peledakan Di Saudi Arabia (2)

Keputusan Tentang Peledakan Yang Terjadi di Kota Khobr, Propinsi Bagian Timur.

الْحَمْدُ للهِ وَحْدَهُ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مَنْ لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ, وَبَعْدُ :

Sesungguhnya Majelis Hai`ah Kibârul ‘Ulamâ` negara Kerajaan Arab Saudi dalam sidang istimewa yang kesepuluh yang dilangsungkan di kota Thô`if pada hari Sabtu 13/2/1417 H (29/6/1996 M) mengetengahkan masalah peledakan di Kota Khobr, Propinsi Bagian Timur, yang terjadi pada hari Selasa 9/2/1417 H (25/6/1996 M) serta apa-apa yang terjadi karenanya berupa pembunuhan, penghancuran, ketakutan dan berbagai derita yang menimpa banyak kaum muslimin dan selainnya.

Dan sesungguhnya Majelis -setelah meneliti, mempelajari dan memperhatikan- berdasarkan kesepakatan memutuskan perkara-perkara berikut :

Pertama : Sesungguhnya peledakan ini merupakan perbuatan mujrim menurut kesepakatan kaum muslimin, hal itu karena sebab-sebab berikut,

1. Dalam peledakan ini terdapat penodaan terhadap kehormatan-kehormatan Islam yang telah diketahui secara pasti, melanggar kehormatan nyawa yang ma’shûm (terjaga), mengusik keamanan, ketentraman dan kehidupan orang-orang yang hidup damai dan tenang di rumah-rumah, pekerjaan-pekerjaan, perjalanan pergi dan pulang mereka, merusak sarana-sarana umum yang manusia tidak bisa terlepas darinya dalam kehidupan mereka. Betapa hebat dan besarnya dosa orang yang lancang menodai kehormatan-kehormatan Allah dan menzholimi para hambanya, serta membuat takut kaum muslimin dan orang-orang yang tinggal di tengah-tengah mereka, maka kecelakaanlah baginya kemudian kecelakaanlah baginya berupa siksaan Allah dan pembalasan-Nya, kita meminta kepada Allah agar menyingkap tirai (perbuatan)nya dan menjelekkan perkaranya.

2. Jiwa yang terjaga dalam hukum syari’at Islam adalah semua (jiwa) muslim dan semua (kafir) yang antara dia dan antara kaum muslimin ada amân (jaminan keamanan) sebagaimana firman (Allah) Ta’âlâ,



“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (QS. An-Nisâ` : 93)

Dan (Allah) Subhânahu berfirman tentang hukum kafir dzimmy yang terbunuh tanpa sengaja,



“Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kalian, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin”. (QS An-Nisâ` : 92)

Maka jika kafir dzimmy yang memiliki jaminan keamanan, yang dibunuh tanpa sengaja, padanya ada diyah dan kaffarah, maka bagaimana pula jika dibunuh dengan sengaja?, tentunya kekejiannya lebih hebat dan dosanya lebih besar. Dan telah shohîh dari Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,


مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang membunuh kafir mu’âhad maka dia tidak akan mencium baunya Surga”. [1]

Maka tidak boleh mengganggu (kafir) musta`man, apalagi membunuhnya seperti (yang terjadi pada) kekejian yang besar dan mungkar ini. Dan ini adalah ancaman yang keras terhadap siapa yang membunuh (kafir) mu’âhad, dan sesungguhnya hal itu termasuk dari dosa-dosa besar yang diancam dengan tidak masuknya si pembunuh ke dalam Sorga, kita berlindung kepada Allah dari segala kehinaan.

3. Sesungguhnya amalan keji ini mengandung berbagai keharaman dalam Islam yang telah dimaklumi seperti perbuatan curang, khianat, pelampauan batas, permusuhan, kekejian, dosa dan membuat takut kaum muslimin dan selain mereka. Semua keburukan ini adalah perkara yang mungkar yang tidak disenangi dan dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya serta kaum mukminin.

Kedua : Sesungguhnya majelis menjelaskan akan haramnya perbuatan yang keji ini berdasarkan syari’at yang suci (islam) dan menjelaskan bahwa Islam belepas diri dari tindakan yang seperti ini. Demikian pula halnya setiap muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir, berlepas diri darinya, dan bahwa sesungguhnya hal ini timbulnya dari orang-orang yang yang memiliki pemikiran yang menyimpang dan aqidah yang sesat, yang dia akan memikul dosanya dan kejelekannya. Amalan tersebut sama sekali bukanlah dari Islam dan bukan pula dari kaum muslimin yang mendapatkan petunjuk dengan petunjuk Islam yang berpegang teguh dengan Al-Qur`ân dan sunnah dan bertempuh di atas tali Allah yang kuat. Dan sesungguhnya itu hanyalah kerusakan dan kenistaan semata yang diingkari oleh syari’at dan fitrah (kemurnian berpikir). Dan oleh sebab itu telah datang nash-nash syari’at yang sangat tegas dan jelas mengharamkannya dan mentahzir (memperingatkan) dari para pelakunya. Allah Ta’âlâ berfirman,



“Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan. Dan apabila dikatakan kepadanya, “Bertakwalah kepada Allah”, bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah (balasannya) neraka Jahannam. Dan sungguh neraka Jahannam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya.” (QS. Al-Baqarah : 204-206)



Dan Allah Ta’âlâ berfirman,



“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al-Mâ`idah : 33)



Kita memohon kepada Allah Subhânahu dengan nama-nama-Nya yang maha baik dan sifat-sifat-Nya yang maha tinggi agar menyingkap tirai para pelaku yang melampaui batas tersebut dan agar Allah memberikan kesempatan untuk ditegakkannya kepada mereka hukum-hukum syari’at yang suci dan agar menahan bahaya terhadap negeri ini (Saudi Arabia) dan seluruh negeri kaum muslimin. Dan semoga (Allah) memberi taufiq kepada Khâdimul Haraimain Asy-Syarîfain, yaitu Raja Fahd bin Abdul Aziz dan kepada pemerintahannya dan kepada seluruh penguasa kaum muslimin terhadap perkara yang merupakan kebaikan bagi negeri dan rakyat dan agar menumpas segala kejelekan dan pelaku-pelakunya dan agar Allah menjaga agama ini dengan sebab mereka (para penguasa) dan meninggikan kalimat-Nya dengan sebab mereka dan agar Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin seluruhnya. Sesungguhnya Dia (Allah) berhak terhadapnya dan maha mampu atasnya. Dan shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah terhadap Nabi kita, Muhammad, keluarganya dan shahabat-shahabatnya.



Haiah Kibar Ulama Di Kerajaan Saudi Arabiaah



[1] Telah berlalu takhrijnya.

http://jihadbukankenistaan.com/terorisme/fatwa-fatwa-seputar-beberapa-peledakan-di-saudi-arabia-2.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar