Rabu, 08 Februari 2012

Fatwa-fatwa Seputar Beberapa Peledakan Di Saudi Arabia (1)

Keputusan Tentang Peledakan Yang Terjadi di Kecamatan ‘Ulayyâ Kota Riyâdh

الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مَنْ لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ, وَبَعْدُ :

Sesungguhnya Hai`ah Kibâr ‘Ulama (Lembaga Ulama Besar) Kerajaan Saudi Arabia telah mengetahui peledakan yang terjadi di Kecamatan ‘Ulayyâ Kota Riyâdh dekat jalan umum pada Senin pagi tanggal 20/6/1416 H (14/11/1995 M), dan bahwa kejadian tersebut telah memakan korban jiwa yang tidak berdosa dan sebahagian yang lainnya terluka karenanya serta membuat takut orang-orang yang aman dan orang-orang yang sedang berlalu (di jalan tersebut). Oleh karena itulah maka Hai`ah menetapkan bahwa pelampauan batas ini adalah suatu dosa dan kekejian yang sangat hina, pengkhianatan dan kecurangan, melanggar kehormatan-kehormatan agama mengenai jiwa, harta, keamanan dan kestabilan. Dan tidak ada yang melakukannya kecuali jiwa yang fajir (pendosa) yang dipenuhi oleh kedengkian, pengkhianatan, hasad, kesewang-wenangan dan permusuhan, serta penuh kebencian terhadap kehidupan dan kebaikan. Dan kaum muslimin tidaklah berselisih tentang keharamannya, jelasnya kekejiannya dan besarnya dosa perbuatannya.

Ayat-ayat dan hadits-hadits yang menunjukkan akan haramnya perbuatan dosa ini dan yang semisalnya sangatlah banyak dan telah dimaklumi. Dan Hai`ah menetapkan pengharaman perbuatan ini, dan memperingatkan dari (bahaya) kecondongan-kecondongan yang jelek, metode-metode penyimpangan pemikiran, , kerusakan akidah, dan pengarahan yang menghancurkan. Dan sesungguhnya jiwa yang cenderung kepada kejelekan, jika ada orang yang berpenyakit memberikan kecondongan kepadanya maka dia akan mengarah kepada madzhab-madzhab yang membinasakan, dan orang-orang yang hasad mendapat celah padanya untuk menyebarkan maksud-maksud dan hawa nafsu mereka dalam lubang-lubang anggapan baik. Maka yang wajib bagi setiap yang mengetahui sesuatu tentang para perusak tersebut untuk menyampaikannya kepada pihak yang berwenang.

Dan Allah Subhânahu dalam Muhkam Tanzîl-Nya telah memperingatkan dari bahaya para penyeru kejelekan dan para pembuat kerusakan di muka bumi, (Allah) menegaskan,

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al-Mâ`idah : 33)

Dan (Allah) Ta’âlâ berfirman,

“Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan. Dan apabila dikatakan kepadanya: “Bertakwalah kepada Allah”, bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah (balasannya) neraka Jahannam. Dan sungguh neraka Jahannam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya.” (QS. Al-Baqarah : 204-206)

Kita memohon kepada Allah Subhânahu wa Ta’âlâ dengan nama-nama-Nya yang maha baik dan sifat-sifat-Nya yang maha tinggi agar menyingkap tabir orang-orang yang melampaui batas terhadap kehormatan-kehormatan orang-orang yang aman, dan menahan kejelekannya dari kita dan dari seluruh kaum muslimin, serta menjaga negeri ini dan seluruh negeri kaum muslimin dari berbagai kejelekan dan perkara-perkara yang dibenci, dan memberikan taufik kepada para penguasa kita dan kepada seluruh penguasa kaum muslimin kepada perkara-perkara yang mendatangkan kebaikan bagi segenap hamba dan negeri, karena sesungguhnya Dialah sebaik-baik yang dimintai. Dan salam dan shalawat semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi kita, Muhammad, dan kepada keluarga dan shahabatnya.

Majelis Hai`ah Kibâril ‘Ulamâ`

http://jihadbukankenistaan.com/terorisme/fatwa-fatwa-seputar-beberapa-peledakan-di-saudi-arabia-1.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar