Fatwa Syaikh Sholih Al Luhaidân
Syaikh Sholih Al-Luhaidân sebagai Ketua Mahkamah Agung Kerajaan Saudi Arabiyah dan salah seorang anggota Hai’ah Kibâr Ulamâ`,
dalam keterangan beliau yang disiarkan oleh televisi Saudi Arabiyah
menyampaikan fatwa menyangkut kejadian yang terjadi di Amerika. Karena
panjangnya fatwa beliau, maka kami hanya menukil beberapa point penting
dari fatwa beliau. Beliau berkata,
“Allah Jalla wa ’Alâ
adalah sebaik-baik hakim dan Yang Maha Merahmati. Dan Dialah Yang Maha
Memberi Hukum lagi Maha Adil. Yang mengharamkan kezholiman atas diri-Nya
dan menjadikan hal tersebut antara Dia dan antara hamba-Nya sebagai
perkara yang diharamkan. Dan telah tetap dari Nabi Allah –shollallahu ‘alaihi wa alihi wasallam– dari apa yang beliau riwayatkan dari Robbnya Jalla wa ’Alâ, bahwasanya Allah berfirman :
يَا عِبَادِيْ إِنِّيْ حَرَّمْتُ الظَّلْمَ عَلَى نَفْسِيْ وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوْا
“Wahai hamba-hambaku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezholiman atas diriKu dan Aku jadikan hal tersebut (kezholiman) di antara kalian sebagai sesuatu yang haram, maka janganlah kalian saling menzholimi.” (HR. Muslim)[1].
Dan termasuk
suatu kezholiman, adalah melampaui batas terhadap orang yang tidak
bersalah dan membunuh orang yang tidak berdosa. Dan Nabi ‘alaihish Sholâtu wassalâm adalah Nabiyyur Rahmah (Nabi yang sangat merahmati), Nabiyyusy Syafâqoh (Nabi yang sangat pengasih) dan Nabiyyul Ihsân
(Nabi yang memberi perlakuan baik) yang diutus kepada manusia, bahkan
kepada kedua makhluq yaitu jin dan manusia. Beliau menerangkan
prinsip-prinsip (Islam) dan beliau pada peperangan jihad dan
pertempuran, bila menyiapkan pasukan beliau memberikan wasiat kepada
mereka agar tidak membunuh anak kecil, perempuan, orang tua renta dan
orang yang beribadah di tempat ibadahnya. Artinya Islam tidak
membolehkan pembunuhan kecuali kepada orang yang membunuh, memerangi dan
melampaui batas terhadap kaum muslimin. Karena itulah,
perbuatan-perbuatan dosa seperti yang terjadi ini (yaitu kejadian di
Amerika –pen) tanpa membedakan antara anak yang masih menyusu, wanita,
orang yang sudah tua laki–laki maupun perempuan dan orang yang sakit
dengan yang sehat pada harta dan pemilik harta tersebut. Sesungguhnya
amalan ini termasuk dosa yang sangat besar dan perbuatan keji yang
berbahaya karena hal tersebut di dalam syari’at Islam dipandang sebagai
bentuk dari perusakan di muka bumi dan merusak tanam-tanaman dan
binatang ternak, dan perkara ini adalah perkara yang diharamkan oleh
Rasul-Nya Shollallahu ’alaihi wa âlihi wa sallam.”
Dan beliau juga berkata :
“Sesungguhnya
orang yang membuat dosa-dosa seperti ini (peledakan di Amerika,-pent.)
dalam pandangan Islam dianggap sebagai manusia yang paling berbahaya
dosanya dan yang paling jelek amalannya. Dan siapa yang berprasangka ada
di antara ulama Islam yang mengetahui maksud-maksud syari’at Islam,
mengetahui maksud-maksud dari Al-Qur`ân dan Sunnah Al-Musthofa Shollallâhu ‘alaihi wa sallam, lalu dia (ulama itu) membolehkan perbuatan-perbuatan seperti ini, maka dia telah berburuk sangka.”
[1] Telah berlalu takhrijnya.
http://jihadbukankenistaan.com/terorisme/fatwa-fatwa-seputar-peristiwa-11-september-2001-2.html
http://jihadbukankenistaan.com/terorisme/fatwa-fatwa-seputar-peristiwa-11-september-2001-2.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar