Rabu, 08 Februari 2012

PERINTAH MERATAKAN KUBURAN, BUKTI KEDUSTAAN SYI’AH

Bismillahirrahmanirrahim

Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin wal ‘Aqibatu lil Muttaqin

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah berwasiat kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, “Janganlah kamu biarkan satu patung pun melainkan harus kamu hancurkan, jangan pula kubur yang ditinggikan melainkan harus kamu ratakan.“

Hadits ini shahih. Diriwayatkan Muslim (3/61), Abu Nu’aim dalam Al Mustakhraj (2/33/15), Abu Daud (3218), An Nasa’I (1/285), Tirmidzi (1/195), Baihaqi (3/4), Thoyalisi (155), dan Ahmad (1/96/124) melalui jalur Habib bin Abi Tsabit dari Abu Wail dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia berkata: “Ali pernah berkata kepadaku, ‘Maukah aku wasiatkan kepadamu sebuah wasiat yang dahulu pernah rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam wasiatkan kepadaku?’ Ali melanjutkan, ‘Jangan kamu biarkan….” (Sama seperti hadits diatas).

Al Hakim juga meriwayatkan (hadits ini) dalam kitabnya Al Mustadrak (1/369), setelah menyebutkan hadits tersebut ia berkata, “Shahih, atas syarat Al Bukhari dan Muslim.” Akan tetapi Al Hakim telah melakukan kesalahan dalam hal ini, karena didalam sanadnya terdapat seorang perawi bernama Abul Hayyaj Al Asadi dan Al Bukhari tidak meriwayatkan darinya.

Tirmidzi berkata, “Hadits Hasan.” Adapun Asy Syaikh Al Albani rahimahullah, beliau berkata, “Dalam sanad hadits ini terdapat ‘an’anah (periwayatan dengan bentuk ‘an) Habib, ia adalah seorang mudallis dan (pada sanad ini) ia tidak meriwayatkan menggunakan bentuk tahdits (haddatsana, akhbarana atau yang semisalnya). Akan tetapi hadits ini tetap shahih karena memiliki beberapa jalur periwayatan lain yang saling menguatkan,

Pertama: berkata Ath Thoyalisi (96), “Telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Al Hakam dari seorang penduduk Bashrah -penduduk Bashrah biasa menyebutnya dengan Abul Muwaddi’, adapun penduduk Kufah biasa menyebutnya dengan Abu Muhammad, ia dari kabilah Hudzail- dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata: ‘Ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam sedang melawat sebuah jenazah, beliau bersabda, ‘Siapa diantara kalian yang mau pergi ke negeri Madinah? Agar jangan ia biarkan satu berhala melainkan harus dihancurkan, jangan pula gambar (bernyawa) melainkan dibersihkan, dan jangan satu kuburan melainkan harus diratakan.’ Ada seseorang yang hadir ketika itu berdiri dan mengatakan, ‘aku wahai rasulullah.’

Maka orang tersebut melakukan apa yang diperintahkan rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam diatas.

Hadits ini juga diriwayatkan Ahmad (1/87,138) melalui beberapa jalur (semuanya) dari Syu’bah (kemudian) sama dengan sanad diatas, pada (akhir hadits terdapat tambahan), “Barangsiapa yang membenci perbuatan ini sungguh ia telah kufur dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam.” Para perawinya, perawi Al Bukhari dan Muslim kecuali Abul Muwaddi’ atau Abu Muhammad, ia seorang majhul sebagaimana yang disebutkan dalam “At Taqrib” dan selainnya.

Kedua: dari Asy’ats bin Sawwar dari Ibnu Asywa’ dari Hinsy bin Mu’tamir, “Bahwa Ali pernah mengutus salah seorang prajuritnya, kemudian ia berwasiat, ‘Saya utus engkau sebagaimana dahulu rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah mengutusku, yakni Jangan kamu biarkan satu kubur melainkan harus kamu ratakan jangan pula satu berhala melainkan harus kamu hancurkan.”

Dikeluarkan Ibnu Abi Syaibah (4/139), dan Ahmad (1/145,150).

Ibnu Asywa’ namanya adalah Sa’id bin Amr, ia tsiqah (terpercaya) termasuk perawi Al Bukhari dan Muslim. Adapun Ibnu Sawwar terjadi perbedaan padanya, Muslim meriwayatkan darinya sebagai mutaba’ah (penguat). Maka sanad hadits ini sah untuk dijadikan penguat.

Ketiga: dari Yunus bin Khabbab dari Jarir bin Hibban dari bapaknya, “Bahwa Ali radhiallahu ‘anhu berkata kepada bapaknya (Jarir, yakni Hibban), ‘aku akan mengutusmu dengan sebuah wasiat yang pernah diberikan rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam kepadaku, ‘agar aku meratakan setiap kuburan dan menghancurkan semua berhala.’.“

Diriwayatkan Ahmad (1/111), dan sanadnya lemah.

Keempat: dari Mufadhal bin Shadaqah dari Abu Ishaq dari Abul Hayyaj Al Asadi sama seperti hadits Ibnu Abi Tsabit. Diriwayatkan Ath Thabarani dalam Ash Shaghir hal.29. Mufadhal bin Shadaqah perawi yang lemah.

Inilah empat sanad hadits yang tidak diragukan lagi keshahihannya bagi setiap pemerhati hadits, terlebih hadits ini juga memiliki penguat lain dari riwayat Tsumamah bin Syafi, ia berkata, “Kami dahulu bersama Fadhalah bin ‘Ubaid di bumi Romawi -di Rudus-, ketika itu ada seorang shahabat kami yang meninggal, maka Fadhalah memerintahkan agar kuburnya diratakan, kemudian ia berkata, ‘Aku pernah mendengar rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk meratakannya.’.” diriwayatkan Muslim, Abu Nu’aim dalam Al Mustakhraj, Abu Daud (3219), Nasa’i, Al Baihaqi, dan Ahmad (6/18)

Lihat keterangan lengkapnya di Al Irwa’ 3/211.

Meratakan Kuburan adalah wasiat Rasulullah dan Ahlul baitnya, dalam hal ini Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, dan inilah wasiat para ulama’ Ahlus Sunnah wal Jama’ah dari jaman ke jaman. Oleh karena itu, kita lihat para ulama’ Ahlus Sunnah sangat bersemangat meratakan setiap kuburan yang ditinggikan, semua itu demi menjalankan wasiat Rasululah shalallahu ‘alaihi wasallam dan Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, karena memang mereka adalah para pecinta Rasul dan Ahlul baitnya.



Nah, bagaimana dengan Syi’ah rafidhah????

http://haulasyiah.wordpress.com/2008/11/13/perintah-meratakan-kuburan-bukti-kedustaan-syiah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar