Rabu, 08 Februari 2012

Solusi Menghadapi Terorisme (Solusi 6-10)

Enam : Berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah.

Sudah merupakan tabiat dari kehidupan bahwa manusia sangatlah butuh kepada suatu aturan dalam kehidupan mereka agar terbentuk kehidupan yang seimbang dan sejahtera, tanpa ada kekurangan dan kejelekan yang membahayakan mereka. Maka dari hikmah dan rahmat Allah Jalla wa ‘Alaa, diutusnya para rasul dan diturunkannya kitab-kitab suci guna mewujudkan kemashlahatan untuk manusia pada perkara dunia maupun akhirat mereka.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

“Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.” (QS. Al-Hadîd : 25)

Dan Allah Ta’ala berfirman,

“Manusia itu adalah umat yang satu. (Setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab dengan benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan.” (QS. Al-Baqarah : 213)

Dan -Al-Hamdulillah- seluruh syari’at Allah Jalla Sya`nuhu penuh dengan keadilan,

“Telah sempurnalah kalimat Rabbmu (Al-Qur`an) sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merubah-rubah kalimat-kalimat-Nya dan Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-An’am : 115)

Masalah apapun yang terjadi, pasti dalam syari’at Allah ada penyelesaiannya, besar maupun kecil masalah tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,



“Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur`an) dan Rasul (sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa‘ : 59)

Dan berpaling dari hukum tersebut adalah sebab terjadinya fitnah dan musibah, sebagaimana dalam firman-Nya,

“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa suatu fitnah atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An-Nur : 63)

Tujuh : Menyebarkan ilmu syar’iy di tengah umat.

Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah, “Tidaklah alam iini rusak kecuali karena kejahilan, dan tidak ada kemakmuran baginya kecuali dengan ilmu (syari’at). Kapan ilmu itu nampak pada suatu negeri atau suatu tempat maka akan sedikit kejelekan pada para penghuninya, dan kapan ilmu itu tersembunyi padanya, maka akan nampak kejelekan dan kerusakan. Siapa yang tidak mengetahui hal ini, maka ia tergolong orang-orang yang Allah tidak memberikan cahaya kepadanya. Berkata Imam Ahmad, “Andaikata bukan karena ilmu, sungguh manusia seperti hewan-hewan ternak.” Dan beliau juga berkata, “Manusia lebih butuh kepada ilmu ketimbang makan dan minum. Karena makan dan minum dalam sehari hanya dibutuhkan dua atau tiga kali, sedangkan ilmu dibutuhkan pada setiap saat.”.” [1]

Delapan : Menimbang vonis kafir, fasik dan bid’ah dengan ketentuan-ketentuan syari’at.

Menjatuhkan vonis kafir, fasik, bid’ah dan selainnya dari istilah-istilah syar’iy adalah suatu hal yang sangat riskan dan besar tanggung jawabnya di hadapan Allah Ta’ala. Karena itu Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mengingatkan,

أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيْهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ

“Siapa saja yang berkata kepada saudaranya, “Wahai kafir”, maka kalimat ini harus disandang oleh salah seorang dari keduanya. Kalau memang seperti yang dia katakan, (maka tidak mengapa), dan kalau tidak, maka kalimat itu akan kembali kepadanya.” [2]

Selain dari itu, dibelakang vonis kafir, fasik dan seterusnya akan ada sejumlah hukum yang dibangun di atasnya, berupa membunuh orang-orang yang murtad, memerangi orang-orang kafir, memberi ta’zîr (hukuman pelajaran) kepada orang-orang fasik dan pelaku bid’ah dan sebagainya dari masalah-masalah detail yang hanya dipahami hakikatnya dan akan diletakkan pada tempatnya oleh para ulama.

Dan sebagaimana yang telah dipaparkan bahwa salah satu sebab munculnya ideologi terorisme yang mengatasnamakan agama adalah dibangun di atas vonis-vonis tersebut, maka merupakan suatu hal yang sangat penting untuk mendudukkan makna dan hakikat dari istilah-istilah syar’iy tersebut.

Berikut ini beberapa hal yang mungkin bisa menjadi solusi masalah ini,
Meluruskan makna istilah-istilah syar’iy di atas.
Menerangkan tentang bahaya ekstrim dalam beragama dan bahaya menjatuhkan tuduhan kepada seorang muslim tanpa ilmu.
Menerangkan fatwa-fatwa para ulama berkaitan dengan masalah ini.
Mengumpalkan dasar-dasar ideologi yang menyimpang dalam hal ini kemudian membantahnya dengan argument dari Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Menerangkan tokoh-tokoh yang menyandang dan menyebarkan pemikiran ini di tengah umat.

Sembilan : Meluruskan makna jihad yang hakiki dan pembagian orang-orang kafir menurut kaidah-kaidah Islam.

Meluruskan pemahaman dalam dua masalah ini termasuk solusi dasar dalam menuntaskan masalah terorisme. Dan -Al-Hamdulillah- pada bab kedua dari buku ini telah dijelaskan banyak hal yang merupakan dasar-dasar pijakan syari’at untuk menentukan sebuah jihad yang sesuai dengan tuntunan dan bagaimana sebenarnya pembagian orang-orang kafir dalam timbangan syari’at. Dan ada niat -dengan idzin Allah- untuk menyusun buku khusus merinci seluruh hukum berkaitan dengan jihad dalam sebuah pembahasan lengkap. Semoga Allah memudahkan hal tersebut dan senantiasa mencurahkan ‘inayah dan taufik-Nya. Innahu Walliyyu Dzalika Wal Qôdiru ‘Alahi.

Sepuluh : Menyingkap tabir penyimpangan dan kerusakan paham Khawarij dan yang semisal dengannya dalam garis ekstrim.

Telah dijeleskan dari bab yang telah lalu akan bahaya paham khawarij dan potensinya dalam melahirkan aksi-aksi terorisme. Paham ekstrim ini dan sejumlah pemahaman yang segaris dengannya sangatlah penting untuk diterangkan kepada umat tentang dasar-dasar kesesatan pemikiran mereka dan bahayanya.



[1] I’lamul Muwaqqi’în 2/257.


[2] Hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary no. 6104 dan Muslim no. 60. Dan dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary no. 6103.

http://jihadbukankenistaan.com/terorisme/solusi-menghadapi-terorisme-solusi-6-10.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar